Sabtu, 25 Juli 2009

PAUD Cerdas Ceria Kids

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
CERDAS CERIA


A.Dasar Pemikiran
Anak merupakan awal terbentunya generasi bangsa yang menentukan masa depan bangsa selanjutnya. Dari usia lahir sampai dengan memasuki pendidikan dasar merupakan masa keemasan sekaligus masa kritis dalam tahapan kehidupan manusia, yang akan menentukan perkembangan anak selanjutnya. Masa usia dini merupakan masa yang tepat untuk meletakkan dasar-dasar pengembangan kemampuan fisik, bahasa social- emosional, konsep diri, seni, moral dan nilai-nilai agama.
Pendidikan yang salah pada masa usia dini akan berdampak negative terhadap perkembangan anak dimasa depan. Riset dibidang Neurologi ( Osborn, White Bloom) juga mebuktikan bahwa kecerdasan anak yang saling terhubungkan. Dalam hal ini peranan rangsangan yang diberikan sejak dini akan sangat berpengaruh terhadap proses penghubungan dan penguatan sel-sel dan simpul –simpul syaraf otak tersebut. Lebih lanjut hadirnya teori baru tentang multiple intelligences juga mengingatkan kepada kita bahwa setiap anakmemiliki beberapa potensi kecerdasan; pada empat tahu pertama separuh kapasitas kecerdasan manusia sudah terbentuk, artinya pada usia tersebut otak anak tidak mendapatkan rangsangan yang optimal, maka potensi otak anak tidak akan akan berkembang secara maksimal. Dan potensi kecerdasan tersebut akan berkembang secara optimal bila dikembangkan sejak dini melalui layanan pendidikan yang tepat dan sesuai dengan tingkat perkembangan anak. Maka dari itu dalam rangka mendorong dan memfasilitasi masyarakat dibidang layanan pendidikan anak usia dini, kami beranikan diri untuk membentuk Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) “ Cerdas Ceria Kids”

B. Tujuan
1. Pembangunan program pembelajaran yang itensif sesuai dengan kebutuhan belajar masyarakat, khususnya PAUD, dengan menciptakan suasana dan fasilitas belajar sambil bermain bagi anak-anak.
2. Mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan menyesuaikan diri dengan lingkungan.

C. Visi dan Misi
• Visi
Terbinanya anak yang cerdas, terampil dan berakhlaqul karimah yang di Ridloi Allah SWT.
• Misi
1. Anak mampu melakukan ibadah, mengenal dan percaya akan ciptaan Allah dan mencintai sesame
2. Memiliki nilai moral dan budi pekerti yang baik
3. Anak mampu mengelola ketrampilan tubuh, serta menerima rangsangan sensorik (panca indra)
4. mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif yang bermanfaat untuk berfikir dan belajar
5. Mampu mengenal alam lingkungan alam, social, peranan masyarakat, dan menghargai keragaman social dan budaya serta mampu mengembangkan konsep diri, sikap positif terhadap belajar, control diri dan rasa memiliki.
6. Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, birama, berbagai bunyi, bertepuk tangan serta menghargai hasil karya yang kreatif

D. Dasar dan Landasan Hukum
1. Undang-undang dasar 1945
2. UU nomor 20 tahu 2003 tentang system pendidikan nasional
3. UU Nomor 4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak
4. UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 4 dan 8
5. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar Nasional Pendidikan
6. PP Nomor 27 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah
7. Akta Notaris No 4 tentang pendirian Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Mausia (LEPPASDAM) tanggal 12 Mei 2009

E. Struktur Pengurus PAUD
Pembina : H. Soelaeman Effendi, SH, MH, MM
Hj. Nurikhah
Penanggung Jawab : Ketua LEPPASDAM ( SOLKHAN, S.Pd)
Pengelola : Ema Wijayanti, S.PdI
Admin.Keuangan dan
Admin. Kegiatan : Nur Faidah, Am a
Staf Pengajar : Pur Irawati, S.Pd I
Nur Halimah, S.Pd.I

• Waktu Pembelajaran : Senin sampai Kamis ( Pukul 07.30 s/da 10.00)
Tempat Pembelajaran : PAUD “Cerdas Ceria”
Jl. Pancur KM 03, Ngroto Kedungsari RT 02 RW 01 Mayong Jepara. 59465 Telp. 081575284799

F. Bentuk dan Sasaran Pembelajaran
1) Bentuk Pembelajaran
Program pembelajaran adala kelompok bermain dalam kegiatan sentra bermain dan saat lingkaran. Adapun materi pembelajaran meliputi:
a) Penanaman Nilai- nilai dasar agama Islam
b) Bermain bahan alam
c) Bermain balok
d) Bermain peran
e) Persiapan
f) dan kegiatan bersama
2) Sasaran pembelajaran: anak usia 2-4 tahun

G. Penutup

Demikian proposal ini dibuat untuk menjadi perhatian pihak-pihak terkait.

Jepara, 12 Mei 2009
Pengelola PAUD



Ema Wiyanti, S.PdI
Mengetahui,
Ketua LEPPASDAM



Solkhan, S.Pd





ANGGARAN DASAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
“CERDAS CERIA KIDS”


PENDAHULUAN

Usia dini merupakan masa yang tepat untuk meletakkan dasar-dasar pengembangan kemampuan fisik, bahasa, social, konsepdiri, seni, moral dan nilai-nilai agama. Sehingga upaya pengembangan seluruh potensi anak usia dini harus dimulai agar pertumbuhandan pengembangan anak tercapai secar optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dan sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini, kami sebagai warga masyarakat dari kalangan pendidik merasa tergugah untuk mendirikan taman bermain untuk anak usia didni.

BAB I
NAMA , WAKTU, KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA

PAUD ini bernama “Cerdas Ceria Kids”. Pendidikan ini adalah kelompok bermaik yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dasar dan pembentukan perilaku melalui pembiasaan anak diusia prasekolah.
Pasal 2
WAKTU
Waktu pelaksanaan pendidikan adalah pada pagi hari pukul 07.30 sampai dengan 10.00 WIB
Pasal 3
KEDUDUKAN
PAUD “ Cerdas Ceria Kids” ini bertempat di jalan Pancur desa Ngroto Kedungsari RT 02 RW 01 Mayong Jepara

BAB II
ASAS, DASAR, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
Asas
PAUD” Cerdas Ceria Kids” berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
Pasal 5
Dasar
Pendirian PAUD “Cerdas Ceria Kids” berdasarkan:
1. Pancasila sebagai dasar Negara
2. Undang-undang dasar 1945 sebagai dasar ideal organisasi
3. Garis-garis program kegiatan PAUD
4. Akte pendirian LSM LEPPASDAM No 4 12 Mei 2009


Pasal 6
TUJUAN
Meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini, agar menjadi generasi yang cerdas, terampil dan berakhlaqul mulia serta diridhoi Allah SWT.




BAB III
Pasal 7
ORGANISASI
Kepengurusan terdiri dari penyelenggara PAUD, Dewan pengurus serta Dewan Pembina

Pasal 8
PAUD ini adala milik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) dengan modal serta manajemennya adala dari lembaga.
Pasal 9
Modal usaha adalah milik Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) dan berkedudukan sebagai penaggung jawab PAUD.
Pasal 10
Dalam hal penanggung jawab mengangkat pimpinan, guru ( sumber belajar) dan karyawan tata usaha.
Pasal 11
Pimpinan PAUD mengangkat tenaga-tenag pengajar yang dianggap mampu dan berkualitas dibidangya masing-masing, selanjutnya disebut staf pengajar.
Pasal 12
Status dan kedudukan masing-masing pada pasal 10 dan 11 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga Pendidikan ini

BAB IV
KEKAYAAN
Pasal 13
Sumber keungan ini berasal dari :
1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.
2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.
3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.
4. Pendaftaran peserta didik
5. Uang SPP

Pasal 14
Seluruh keuangan PAUD menjadi tanggung jawab bendahara PAUD “ “
Pasal 15

Aturan pengeluaran dan pembelanjaan keuangan lebih lanjud diatur dalam anggaran Rumah Tangga ( ART)
BAB V
WEWENANG
Pasal 16
Wewenang pengelolaan baik dibidang administrasi, keuangan, pendidikan/ kurikulum sepenuhnya ada ditangan pimpinan.
Pasal 17
LEPPAS berhak untuk melaksanakan pengawasan, pemeliharaan dan ketertiban PAUD ini,

BAB VI
PEMBUBARAN
PASAL 18
PAUD ini dapat dibubarkan apabila:
1. Sudah tidak dibutuhkan lagi oleh masyarakat
2. Dibubarkan oleh pihak berwajib karena sesuatu hal atau peraturan yang berlaku




BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.

Jepara, 12 Mei 2009
Pengelola PAUD



Ema Wiyanti, S.PdI

Mengetahui,
Ketua LEPPASDAM



Solkhan, S.Pd



































ANGGARAN RUMAH TANGGA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ( PAUD)

“ CERDAS CERIA KIDS”

BAB I

PESERTA DIDIK
Pasal 1
Sasaran peserta didik adalah anak usia 2 samapai dengan 4 tahun


BAB II
KEWAJIBAN, HAK DAN SANSI PESERTA DIDIK
Pasal 2
Setiap Peserta didik berkewajiban :
1. Mentaati tata tertib PAUD.
2. Membayar uang pendaftaran, uang SPP dan biaya lain yang telah ditentukan oleh lembaga.

Pasal 3
Setiap Peserta didik berhak :
1. Mendapatkan pengajaran yang berkualitas
2. Mendapatkan pelayanan administrasi yang yang diperlukan
3. Mendapatkan laporan pribadi ( Raport) setip 6 bulan


Pasal 4
Sansi Peserta Didik
Semua peserta didi yang melanggar tata tertib dan tidak memenuhi kewajiban dalam pasal 2 dikenakan sanksi oleh pimpinan lembaga sesuai dengan kesalahanya


BAB III
SURAT TANDA TAMAT BELAJAR
Pasal 5
Peserta didik yang telah lulus berhak mendapatkan sertifikat kelulusan


BAB IV
KARYAWAN DAN STAF PENGAJAR
Pasal 6
1. Untuk menjalankan administrasi perkantoran diangkat karyawan tata usaha oleh LEPPASDAM atas usulan pimpinan PAUD.
2. Kecuali menjalani administrasiu karyawan tata usaha diwajibkan melayani keperluan lembaga pendidikan.
Pasal 7
Tenaga pengajar di PAUD “Cerdas Ceria Kids” yaitu tenaga pengajar yang mampu dan sabar dalam menjalankan tugasnya sebagaiberikut :
1. Setiap pengajar memberikan pengajaran sesuai kurikulum.
2. tenaga pengajar dan karyawan diberi imbalan sesuai dengan kemampuan lembaga.




BAB V
LAIN-LAIN
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga (ART) ini akan diatur kemudian oleh pimpinan lembaga.
Jepara, 12 Mei 2009
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
“ CERDAS CERIA KIDS”
Pengelola PAUD


Ema Wijayanti, S.PdI.

Mengetahui,
Ketua LEPPASDAM




Solkhan, S.Pd

Tidak ada komentar:

Posting Komentar