Senin, 25 Mei 2009

AD ART

ANGGARAN DASAR
Lembaga Swadaya MasyarakatLembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia( LEPPASDAM )
BAB INAMA , WAKTU, KEDUDUKANPasal 1NAMA
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia disingkat LEPPASDAM
Pasal 2WAKTU
Organisasi ini didirikan sejak 12 Mei 2009 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3KEDUDUKAN
Organisai Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) berkedudukan pusat di Jepara, Jawa Tengah
BAB IIDASAR, TUJUAN DAN USAHAPasal 4DASAR
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945 serta Iman dan Taqwa.
Pasal 5MAKSUD DAN TUJUAN
Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) didirikan dengan maksud turut berperan serta dalam upaya-upaya untuk membentuk kehidupan sosial ekonomi dengan cara menggerakkan dan menghidup-suburkan amal tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa, dengan azas saling memberikan manfaat melalui kegiatan pengembangan masyarakat.
Berupaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Allah SWT dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dapat berperan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan serta peningkatan mutu sumber daya manusia dalam pembangunan daerah, guna membantu pelaksanaan Otonomi Daerah khususnya potensi masyarakat dari bawah.
Menumbuhkan, membangun peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi melalui kegiatan produktif menuju pemberdayaan masyarakat yang berswadaya secara berkesinambungan
Menumbuhkan, membangun peran serta masyarakat dalam pembangunan social politik melalui kegiatan produktif menuju pemberdayaan masyarakat yang berswadaya secara berkesinambungan
.Pasal 6KEGIATAN ORGANISASI
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Pendidikan dan Pelatihan
Kegiatan ini dikemas dan dikembangkan dengan penyelenggaraan Pendidikan Formal yaitu Pendidikan Anaka Usia Dini ( PAUD)
Sedangkan penyelenggaraan Pelatihan dikemas dan dikembangkan dengan pendekatan andragogy dalam menuntun masyarakat yang memerlukan peningkatan pemahaman dan pemikiran serta perluasan wawasan pengetahuan, alih teknologi, peningkatan ketrampilan, dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk peningkatan kesejahteraan dan perbaikan lingkungan hidup.
b. Studi, Penelitian di dalam bidang Sosial Ekonomi, baik studi kebijakan maupun terapan.
Studi / penelitian ini akan lebih menekankan penelitian terhadap masalah-masalah sosial dan masalah-masalah yang berkaitan dengan ekonomi kerakyatan, termasuk studi evaluasi proyek-proyek dalam bidang sosial ekonomi dan evaluasi terhadap lingkungan.
c. Seminar / Lokakarya
Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya mengkaji hasil-hasil penelitian, pengalaman-pengalaman dalam upaya perluasan wawsan, pengkajian kebijakan, pengkajian metode-metode dan strategi pembangunan masyarakat.
d. Penerbitan dan Perpustakaan
Upaya ini dimaksudkan untuk penyebar-luasan informasi yang bertujuan untuk mengembangkan wawasan para pemirsa, informasi praktis bagi para pemirsa untuk mencari dan menemukan sumber-sumber selaras dengan kebutuhan masyarakat.
e. Pengembangan Usaha-usaha jasa dan perdagangan, industri kecil dan pertanian rakyat.
Upaya ini dimaksudkan untuk menciptakan terbentuknya posisi runding dan kekuatan runding usaha-usaha kecil. Untuk itu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan upaya mempersempit kesenjangan yang terjadi di dalam pengembangan usaha-usaha di atas akan dijadikan perhatian utama.

BAB IIISIFAT
Pasal 7
Lembaga ini bersifat dinamis, fleksibel, sosial kemasyarakatan dan tidak mengejar keuntungan.
Lembaga ini lebih menekankan untuk kepentingan masyarakat Jawa Tengah yang bersifat terbuka, independen, serta menghindari sikap-sikap anarkis atau mengintimidasi Hak-hak Azasi Manusia (HAM).
BAB IVKEKAYAAN
Pasal 8
Kekayaan lembaga ini terdiri dari :1. Penghasilan dari usaha-usaha lembaga.2. Donatur-donatur tetap / tidak tetap lembaga.3. Hibah, wakap, zakat, dan shadaqah.4. Sumbangan atau bantuan badan nasional maupun internasional yang tidak mengikat.
Dana yang masuk ke lembaga disimpan disalah satu Bank atau lebih atas nama lembaga, atau dijalankan menurut cara yang ditentukan oleh Dewan Pengurus atas persetujuan Dewan Pendiri.
Pengajuan dana sosial dari lembaga sosial lain ke lembaga ini harus mengajukan proposal, dan proposal tersebut diajukan ke rapat Dewan Pengurus serta disetujui oleh Dewan Pendiri.
BAB VKEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DANDEWAN PENGURUSPasal 9
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 10DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga inib. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia,
4. mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
5. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
6. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
7. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.
Pasal 11DEWAN PENGURUS
Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VIKEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Pasal 12KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 13KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.
BAB VIIRAPAT-RAPAT DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN
Pasal 14
Dewan Pengurus wajib untuk mengadakan rapat sekurang-kurangnya setahun sekali, atau setiap waktu jika dianggap perlu, didahului dengan undangan resmi dan keterangan singkat tentang hal;hal yang dibicarakan.
Semua rapat Dewan Pengurus dipimpin oleh Ketua, jika tidak hadir diwakili oleh Sekretaris atau Bendahara..
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar ini, maka rapat anggota Dewan Pengurus dianggap sah jikalau dihadiri sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota Dewan Pengurus.
Keputusan-keputusan rapat Dewan Pengurus dianggap sah apabila disetujui sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.Dalam rapat anggota Dewan Pengurus, tiap-tiap anggota mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat.
Apabila salah satu Dewan Pengurus tidak hadir dalam rapat Dewan Pengurus maka yang bersangkutan memberi kuasa kepada Dewan Pengurus yang hadir.
PASAL 15
CABANG-CABANG
Untuk mengembangkan organisasi dapat dibentuk cabang-cabang di setiap kabupaten / Kota dan di setiap kecamatan.
Cabang LSM LEPPASDAM di setiap Kabupaten Kota dinamakan Forum Bedulur Kabupaten / Kota. Sedangkan di setiap kecamatan dinamakan Forum Bedulur Kecamatan.
Kepengurusan LSM LEPPASDAM terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang bendahara yang dibantu beberapa orang ketua Bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
BAB VIIITAHUN BUKU
PASAL 16
Tahun buku Lembaga ini berjalan dari tanggal satu Januari sampai dengan tanggal tiga puluh satu Desember.Untuk pertama kalinya pada tahun buku ditutup pada bulan Desember tahun dua ribu tujuh (2009), buku-buku Lembaga harus ditutup selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah tutup buku, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama 1 (satu) tahun.Perhitungan tersebut disertai pertanggung jawaban yang bersangkutan berikut laporan tahunan, harus disampaikan kepada rapat anggota Dewan Pendiri untuk dimintakan persetujuan dan pengesahan.Pengesahan dari perhitungan dan pertanggung jawaban tersebut oleh Dewan Pendiri, berarti memberikan pelunasan dan pembenahan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas segala tindakan dan perbuatan terhadap Lembaga selama 1 (satu) tahun buku yang bersangkutan.
BAB IXPERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARANPASAL 17
Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan Lembaga ini hanya sah jika diambil dalam suatu rapat anggota Dewan Pendiri sekurang-kurangnya lebih satu dari jumlah anggota yang hadir.Rapat yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, dipimpin oleh seorang Ketua Dewan Pendiri, apabila Ketua Dewan Pendiri tidak hadir maka rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari anggota Dewan Pendiri yang hadir.Setiap mengadakan rapat anggota Dewan Pendiri harus melalui undangan secara tertulis dan dikirimkan maksimal 2 (dua) minggu sebelum hari “H”.Keputusan untuk membubarkan Lembaga ini hanya dapat dilaksanakan oleh rapat anggota Dewan Pendiri berdasarkan pertimbangan bahwa keadaan Lembaga tidak layak untuk operasional.
BAB XLIKUIDASI
Pasal 18
Jikalau Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus untuk menyelesaikan hutang Lembaga ini dibawah pengawasan Dewan Pendiri, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya akan ditentukan oleh Dewan Pendiri dengan memperhatikan maksud dan tujuan Lembaga.
BAB XIKETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Jepara, 12 Mei 2009
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia
( LEPPASDAM )
Ketua Sekretaris,

SOLKHAN, S.Pd. SHOLIKUL ARIEF, S.Pd














ANGGARAN RUMAH TANGGA
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia
( LEPPASDAM )
BAB IKEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Republik Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Berumur antara 18 tahun sampai dengan 50 tahun.
Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) menerima dan memperjuangkan, menerima landasan perjuangan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) melalui proses calon anggota.
Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) terdiri atas :
Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM)
Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM)
Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM)
Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.
BAB IIKEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM).
Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran.
Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi.
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
Meninggal dunia
Atas permintaan sendiri
Diberhentikan
Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB IIIK A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
Mental ideologi
Prestasi
Kepemimpinan
Kemampuan berdiri sendiri
Kemampuan pengembangan diri
Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IVIDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
Organisasi Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
Lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) adalah
Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) mempunyai arti sebagai berikut :
Payung melambangkan pengayoman, organisasi ini senantiasa mengayomi semua komponen masyarakat tanpa membeda-bedakan segala hal.
Tiga orang sedang bergandeng tangan menunjukkan kebersamaan, persaudaraan yang tidak terpisahkan antara pemimpin dengan masyarakat dan sebaliknya maupun antar sesama masyarakat dalam dalam hal-hal positif.
Padi-kapas yang berarti bahwa organisasi ini memiliki cita-cita menuju kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat.
Pita dengan semboyan “Kito Dulur Galo” yang berarti bahwa organisasi ini tumbuh dan berkembang di bumi Sriwijaya merupakan kumpulan dari sebuah keluarga besar yang memiliki hubungan darah sebagai sesama cucu adam.

Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) berwarna biru dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB VHUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL/KEMASYARAKATAN, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) dengan organisasi kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulayan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VIHAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VIIKEUANGAN
Pasal 12
Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM).
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat – Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia (LEPPASDAM) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIIIPENYEMPURNAANPasal 13
Penyempurnaan anggaran rumah tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja Pengurus bersama dewan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U PPasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran rumah tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.Anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Jepara, 12 Mei 2009
Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Pendidikan dan pengembangan Sumberdaya Manusia
( LEPPASDAM )
Ketua Sekretaris,

SOLKHAN, S.Pd. SHOLIKUL ARIEF, S.Pd